Rapat Paripurna ke – 5 dan ke 6 DPRD Provinsi Kalimantan Timur TA 2026

Berita310 views

SAMARINDA – Perwira Seksi Perencanaan (Pasi Ren) Korem 091/ASN hadiri Rapat Paripurna ke-5 dan ke-6 DPRD Prov. Kaltim, bertempat di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Prov. Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Senin (16/3/2026).

Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara , S.I.P., M.Sisecara konsisten mengirimkan perwakilan pejabat utama Korem, Pasi Ren Korem 091/ASN, untuk menghadiri rapat-rapat paripurna di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim.

Kehadiran ini menegaskan komitmen TNI untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik demi kesejahteraan masyarakat.

DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-6 dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat Gubernur Kalimantan Timur. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Plt. Asisten III Setda Pemprov Kaltim Muhaimin.

Dalam agenda pertama, Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang bertujuan memperkuat tata kelola program tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, pimpinan rapat Ananda Emira Moeis meminta persetujuan anggota dewan terkait perpanjangan masa kerja pansus yang kemudian disetujui secara aklamasi.

Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan laporan terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Plt. Asisten III Setda Kaltim Muhaimin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas sinergi dalam percepatan pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Penrem091)