SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur H. Rudi Mas’ud bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc. Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, S.IP., M.Si. dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto mengikuti secara daring kegiatan pemasangan plang penguasaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di area konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), KM 33 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional dan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pemasangan plang bertujuan untuk mempertegas batas dan status hukum kawasan hutan, serta mencegah pemanfaatan ilegal yang merusak fungsi ekologis dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Plang tersebut berisi larangan tegas terhadap aktivitas penguasaan maupun jual beli tanpa izin resmi dari otoritas PKH. Seluruh kegiatan berlangsung kondusif dan menjadi upaya nyata penegakan hukum demi menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah.
Pengarahan dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Hari ini kami datang ke lokasi tambang dalam rangka peninjauan lokasi penertiban kawasan hutan.
Saya mengingatkan pada semua unsur bahwa negara harus hadir dan bisa menentukan apa yang menjadi navigasi terkait penertiban kegiatan pertambangan ilegal.
Negara harus memiliki kekuatan dan kemampuan yang terukur untuk melakukan penertiban terhadap kawasan hutan dalam rangka mengamankan kepentingan nasional untuk dikelola demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Kepada Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri agar tetap melakukan patroli penertiban kawasan hutan yg dikemas dalam satu komando untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan nasional.
Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Tim satgas PKH yang telah melakukan kegiatan penertiban di wilayah masing-masing dan terimakasih jg kepada pemerintah Daerah yang telah membantu kegiatan satgas PKH.
Sementara itu, Kepala BPKP RI sekaligus Pengarah Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh, menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pemanfaatan SDA harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Harum menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap langkah penertiban dan pemberantasan aktivitas ilegal, baik pertambangan maupun perkebunan, yang berada di dalam kawasan hutan.
“Mohon doa dan dukungannya. Ini upaya kita bersama unsur Forkopimda untuk menjaga hutan dan sumber daya alam kita,” ujar Gubernur Kalimantan Timur H. Rudi Mas’ud.
Gubernur menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan pembangunan di Bumi Etam.
Penertiban kawasan hutan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan. Di Kalimantan Timur, konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya seluas 116,90 hektare kini resmi ditetapkan dalam penguasaan Satgas PKH.
Penertiban kawasan hutan adalah tindakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan secara ilegal yang diatur dalam Perpres No.05 tahun 2025 yang melibatkan berbagai instansi dengan tujuan untuk mengembalikan aset negara, mengoptimalkan penerima negara dan memulihkan fungsi ekologis hutan.
.































































































































