SAMARINDA – Pasi Ter Korem 091/ASN
Mayor Cpl. Agus Atmaja mewakili Danrem 091/ASN hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ke-13 tentang Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubenur Kaltim.
Bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanudin Mas’ud S.Hut, ME, kegiatan dilaksanakan di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (12/6/2024).
Penyampaian Ketua DPRD Prov. Kaltim, Berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2020 pasal 5 ayat 10, pembahasan LKPJ dilakukan dengan tahapan berikut :
a. LKPJ disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Pembentukan Pansus Pembahas LKPJ.
c. Pansus membahas dan menyusun rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. Pansus menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi dalam rapat paripurna.
Rapat Paripurna DPRD Prov. Kaltim ke 13 dilaksanakan untuk menerima Penyampaian Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ke-13 diantaranya Sekda Prov. Kalim Dra. Sri Wahyuni, M.PP,
Asisten I Prov Kaltim, Sirajudin, Wakil Ketua 1 DPRD Prov. Kaltim M. Samsun, SE, M.Si , Staff Ahli Pangdam VI/Mulawarman, Kolonel Arm. Imam Hariyadi, Sekretaris Dewan DPRD Prov. Kaltim, Hj. Noorhayati Us, M.Si,
Mewakili Kapolda Kaltim Kompol Suwarno, SH. MH, Korwil Binda Erick Dahlan S,in, mewakili Kajati Kalimantan Timur Rudi .T, Mewakili Danlanal Kalimantan timur Letda Tayanto, Mewakili Dan Lanud Domber Letda Pom Mahendra, mewakili Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Edy. S Putra dan 20 Orang Anggota DPRD Prov. Kaltim.