Kasiren Kasrem 091/ASN, hadiri Rapat Paripurna ke-14 DPRD Prov Kaltim

Berita3 views

SAMARINDA – Mewakili Danrem 091/ASN Kasiren Kasrem 091/ASN, Kolonel Inf Rachmat Basuki hadiri Rapat Paripurna ke-14 DPRD Prov Kaltim, bertempat di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Prov. Kaltim. Jl. Teuku Umar No.1, Kel. Karang Paci, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (19/6/2024)

Hadir dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Prov Kaltim Ketua DPRD Prov Kaltim, Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut, ME, Sekda Prov Kaltim, Ibu Sri Wahyuni, Wakil Ketua I DPRD Prov Kaltim, Muhammad Samsu, S.E, M.Si, Wakil Ketua III DPRD Prov Kaltim, Sigit Wibowo, S.E, M.E., Perwakilan TNI AL, Letda (p) Triyanta, Perwakilan TNI AU Domber Bppn, Letda Cpm Mahendra, Sekretaris DPRD Prov Kaltim, Dra. Hj. Nurhayati US, M.Si dan Para Kadis Prov Kaltim.

Adapun agenda lainnya, yaitu penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Kepala Daerah Kalimantan Timur terhadapn pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan RPJPD Kaltim 2025-2045. Serta, pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahas Ranperda tentang RPJPD Kaltim 2025-2045.

Pandangan umum disampaikan 8 (delapan) fraksi di DPRD Kaltim yang masing-masing dibacakan juru bicara fraksi, dimulai dari Fraksi Partai Golkar (Salehuddin), Fraksi Demokrat-Nasdem (Saefuddin Zuhri), Fraksi PDIP (Ely Hartati Rasyid), Fraksi Partai Gerindra (Baharuddin Muin), Fraksi PAN (Baharuddin Demmu), Fraksi PKB (Selamat Ari Wibowo), Fraksi PPP (Siti Rizky Amalia) dan Fraksi PKS (Fitri Maisyaroh).

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota keuangan dan ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, secara umum delapan fraksi DPRD Kaltim memberikan apresiasi atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-11 kalinya terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, Pansus Pembahas RPJPD Kaltim 2025-2045 diketuai oleh Salehuddin dari Fraksi Partai Golkar. Masa kerja Pansus Pembahas Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045 adalah selama dua bulan sejak ditetapkan pada Rabu, 19 Juni 2024 dan berakhir setelah ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *