Menteri ATR/BPN Pimpin Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se – Kalimantan Timur

Militer276 Dilihat
SAMARINDA – Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc didampingi Danrem 091/Asn Brigjen TNI Anggara Sitompul, S.I.P., M.Si hadir Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se – Kalimantan Timur, sebagai pimpinan rapat Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nusron Wahid.
Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim Jl. Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 14.07 WITA.
Darned 091/ASN, , mengatakan bahwa koordinasi daerah pertanahan dan tata ruang sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan di Kalimantan Timur.
Danrem juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menangani masalah pertanahan dan tata ruang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk dipahami agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.
Hal ini disampaikan di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur serta bupati dan Wali kota Kaltim sebagai upaya menyamakan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan isu pertanahan.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, ada empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. Pertama, land tenure, ini berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah.
Menurutnya, pengelolaan pertanahan tidak bisa dilakukan secara sektoral atau terpisah. Kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi faktor kunci.
“Kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Contohnya dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi,” tegas Nusron.
Dalam paparannya, Nusron mengungkapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur terdapat Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektare, sementara luas kawasan hutan mencapai 8,15 juta hektare.
Namun, dalam praktiknya, sebagian kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi permukiman maupun tambang, tetapi belum bisa disertifikasi karena dalam peta masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Dari total tersebut, 65 persen atau sekitar 2,96 juta hektare lahan di Kaltim telah tersertifikasi. Masih ada 1,59 juta hektare lahan yang belum tersertifikasi. Dari lahan yang sudah terdaftar, 47 persen (sekitar 1,39 juta hektare)didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada tiga kota di Kalimantan Timur yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang yang telah mencapai 100 persen tanah terdaftar.
“Bahkan di Balikpapan, pencatatannya sudah lebih dari 100 persen,” ungkapnya.
Selain itu, hingga Oktober 2025, penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)telah mencapai Rp305 miliar, dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.
Berdasarkan data ATR/BPN, terdapat Hak Atas Tanah yang telah berakhir masa berlakunya sejak 1998 hingga April 2025 dan belum diperpanjang atau diperbarui, dengan rincian sebagai berikut, Total: 3.599 bidang dengan luas 14.397,49 hektare.
Kemudian Hak Guna Usaha (HGU): 11 bidang (12.921,66 hektare), Hak Guna Bangunan (HGB) 3.502 bidang (1.265,01 hektare) dan Hak Pakai: 86 bidang (210,82 hektare).
Di akhir sambutannya, Nusron menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas daerah untuk memastikan target pertanahan dan tata ruang tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas.
Tampak hadir Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum), Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Bupati dan Wakil Bupati, Pangdam VI/Mlw, Danrem 091/ASN, Kapolres Samarinda, Kepala Kanwil BPN Kaltim, Kepala Perangkat Daerah Kaltim, serta Kepala Kantor Pertanahan se Kabupaten dan Kota.

Jangan Lewatkan

Berita Lainnya