SAMARINDA – Pasi Intel KOREM 091/ASN Mayor Cpm Fitriyanto, hadiri Rapat Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Tahun 2025, bertempat di ruang rapat Kersik Luwai, lantai 2 Jln Gajah Mada No 01, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kamis (16/10/2025).

Peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 61 Tahun 2011 tentang pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kaltim, Fatimah Waty, serta dihadiri perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan sejumlah instansi vertikal lainnya.
Kabid politik dalam negeri mengatakan, Terkait kegiatan hari ini rapat Tim pemantau perkembangan politik daerah sebenarnya tiap 3 bulan kita laksanakan namun karena ada lain hal makanya baru terlaksana hari ini.
KIta akan menggelar rapat dengan instansi terkait dan fokus apa yang terjadi dan berkembang di wilayah Kaltim.
Tujuan dari rapat pemantauan perkembangann politik ini untuk Mendapatkan analisis intelijen yang akurat sehingga tidak salah dalam mengambil langkah antisipasi, ini adalah tugas kita semua untuk meminimalisir kejadian kejadian yang terjadi diwilayah Kaltim.
Hadir dalam rapat diantaranya Dir intelkam polda kaltim, Kombes pol Agus Sutrisno S.I.K., M.Si., Kabid politik dalam negeri Kesbangpol Kaltim, Fatimah Wati S.E., M.E., Pasi Intel Korem 091/Asn, Mayor Cpm M. Fitri Yanto, Korwil Smd Binda Kaltim, Satya Reka, Satpol PP Prov. Kaltim, Puspita Ayu, Dinas Kominfo Kaltim, Ade Putri, KPU kaltim, Fandi Ahmad, Pusdalops BPBD Kaltim, Muryono dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Suhardi.




























































































































