Kegiatan Operasi Gabungan Kodim 0901/Samarinda, Polri Dan Satpol PP Provinsi Kaltim Yustisi Pergub No.48 Tahun 2020 COVID-19

Militer250 views

Samarinda– Kodim 0901/Smd bersama Polresta Samarinda dan satpol PP Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penegakan Pergub No.48 Tahun 2020 COVID-19, yang dilaksanakan di depan Gor Sempaja Kecamatan Samarinda Utara, kamis (14/.01/21).

Guna wujudkan Kalimantan Timur khususnya samarinda terbebas dari penyebaran virus Corona operasi yustisi gabungan TNI/Polri dan Pemprov kaltim dilaksanakan, Kasatpol PP Provinsi Kaltim Bpk Gede Yusa mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 ini sengaja di lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar memberlakukan protokol kesehatan didalam keseharian sehingga kesadaran masyarakat akan tumbuh dan mampu memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) di kota Samarinda,” ucapnya.

Dan pelaksanaan kali ini juga masih didapati masyarakat yang keluar rumah enggan untuk menggunakan masker. Melihat hal tersebut,anggota patroli dengan santun mangarahkan R2 dan R4 masuk di area Gor Sempaja untuk dilaksanakan pendataan untuk di berikan sangsi berupa sangsi administrasi maupun sangsi sosial.

Pelanggar di berikan himbauan dan teguran sebagai upaya yang dilakukan agar kesadaran akan kesehatan semakin diperhatikan dan membuahkan hasil dengan semakin hari jumlah pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Covid-19 semakin mengalami penurunan.

Sumber Dim 0901/Smd

Jangan Lewatkan

Berita Lainnya