SAMARINDA. korem091-tniad.mil.id. Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koordinator Cabang (Persit KCK Koorcab) Rem 091 PD VI/Mulawarman, Persit KCK Koorcab Rem 091 melaksanakan verifikasi terhadap seluruh pembukuan pengurusnya bertempat di Kantor Persit KCK Koorcab Rem 091 Jalan Gajah Mada No 11 Kota Samarinda, Sabtu (18/4/2020).
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 091 Ny. Ruslan Effendi ini merupakan salah satu bentuk pengawasan melalui pengecekan terhadap dokumen keuangan organisasi Persit secara administratif sesuai dengan pedoman dan kriteria yang berlaku dalam organisasi Persit dengan tujuan agar tidak ada kesalahan dalam penyerahan baik dokumen keuangan maupun administrasi lainnya sebagai pedoman kepada Ketua Persit KCK Koorcab Rem 091 PD VI/Mulawarman yang baru.
Dalam kegiatan verifikasi ini, satu-persatu pembukuan baik data maupun keuangan diperiksa, hal ini agar tidak ada kesalahan dalam penyerahan kepada Ketua Persit yang baru dan jika ditemui kesalahan atau kekurangan maka akan dijadikan pedoman untuk perbaikan pada pengurus yang berikutnya.
Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 091 Ny. Ruslan Effendi mengatakan, sebelum dilaksanakan Sertijab Ketua Persit KCK Koorcab Rem 091, kegiatan verifikasi ini wajib dilakukan agar di kemudian hari tidak timbul suatu permasalahan yang berkaitan dengan data maupun administrasi keuangan serta barang inventaris lainnya.
“Untuk itu, seluruh pembukuan baik keuangan maupun administrasi lainnya harus segera selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus lama, selanjutnya dijadikan sebagai pedoman kepada Ketua Persit KCK Koorcab Rem 091 yang baru,” terangnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian fungsi pengendalian dari Ketua Persit KCK Koorcab Rem 091 terhadap anggota dalam melaksanakan program kerja yang menjadi tanggung jawabnya yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta administrasi keuangan yang efektif, efisien dan transparan.
Sumber Penrem 091/ASN